Aturan Terbaru Makan di Warteg hingga Kafe untuk Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2
Berikut aturan makan di tempat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
3. Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan syarat:
a. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
b. Kapasitas maksimal 50 persen;
c. Satu meja maksimal dua orang;
d. Waktu makan maksimal 60 menit;
e. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
PPKM Level 2
1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat atau dine-in.
- Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.