Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Makan di Warteg hingga Kafe untuk Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2

Berikut aturan makan di tempat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Terbaru Makan di Warteg hingga Kafe untuk Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Pengunjung makan di tempat (dine in) dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) di Warung Nasi Ibu Imas, Jalan Pungkur, Kota Bandung, Selasa (3/8/2021). Berikut aturan makan di tempat. 

3. Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan syarat:

a. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

b. Kapasitas maksimal 50 persen;

c. Waktu makan maksimal 60 menit;

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Ibu Hamil dengan Autoimun, Apakah Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19? Begini Penjelasan Dokter

Daftar Wilayah

Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:

Berita Rekomendasi

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur


Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas