Aturan Terbaru Makan di Warteg hingga Kafe untuk Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2
Berikut aturan makan di tempat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
3. Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan syarat:
a. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
b. Kapasitas maksimal 50 persen;
c. Waktu makan maksimal 60 menit;
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: Ibu Hamil dengan Autoimun, Apakah Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19? Begini Penjelasan Dokter
Daftar Wilayah
Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara