Kembali Bertambah, Kini Tersangka Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang Jadi 16 Orang
Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah pada Jumat (3/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles menuturkan tersangka kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang bertambah dari 9 orang menjadi 16 orang.
"Saat ini Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka sampai dengan pagi hari ini," kata Donny saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Donny menuturkan seluruh tersangka berperan sebagai pelaku perusakan.
Pihak kepolisian masih mendalami dalang atau provokator yang mengajak melakukan perusakan.
"Masih berproses, sementara dari 16 orang perannya diduga sebagai pelaku perusakan. Semuanya warga Kabupaten Sintang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021) lalu.
Baca juga: Bareskrim Tolak Rekomendasi Komnas HAM Ambil Alih Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang dalam kasus perusakan tersebut.
Namun, kata Donny, hanya 9 orang yang dapat memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, ada 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, Donny menuturkan peran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus perusakan tersebut.
Baca juga: Pasca Perusakan Rumah Ibadah di Sintang, Jemaah Ahmadiyah Bertahan di Rumah Sementara Polisi Berjaga
"Iya, perannya merupakan para pelaku perusakan," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama kepada orang atau barang. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Kronologi Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah
Ratusan massa menggeruduk tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021).
Video perusakan yang dilakukan ratusan orang yang belum diketahui identitasnya itu viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles membenarkan peristiwa tersebut.
Diperkirakan ada 200 orang terlibat dalam perusakan tempat ibadah Ahmadiyah ini.
"Benar terjadi peristiwa itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang tidak ada korban jiwa," kata Donny kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Mabes Polri Didesak Turun Tangan Hentikan Kekerasan Terhadap Jemaah Ahmadiyah di Kalbar
Akibat penyerangan ini, kata Donny, bangunan tempat ibadah tersebut rusak lantaran dilempar dan dikabar massa.
"Ada bangunan yang dirusak dan dibakar. Untuk tempat ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang tempat ibadah," ujarnya.
Namun demikian, ia menyebutkan pihaknya telah menurunkan ratusan personel untuk berjaga.
Termasuk, mengamankan jamaah Ahmadiyah di sekitar lokasi.
"Saat ini personil gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di TKP. Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan masjid. Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali," jelasnya.
Menurut Donny, massa tidak terima dengan keputusan pemerintah daerah Sintang yang hanya menghentikan operasional Ahmadiyah.
"Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah, sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar," katanya.