Ketua KPK Firli Bahuri: Banyak Pejabat Keliru Soal Pelaporan LHKPN
Dikatakan jenderal polisi bintang tiga itu, para pejabat banyak yang mengira LHKPN diserahkan hanya sebelum dan akhir masa jabatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut banyak pejabat yang keliru terkait penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dikatakan jenderal polisi bintang tiga itu, para pejabat banyak yang mengira LHKPN diserahkan hanya sebelum dan akhir masa jabatan.
"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah. Itu memang tidak salah, ada Pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat," kata Firli dalam webinar bertajuk Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat yang disiarkan saluran YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).
Firli mengatakan pemahaman itu tidak salah namun sedikit melenceng.
Hal itu karena ayat dua dalam pasal tersebut meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung.
Baca juga: Firli Bahuri: 239 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN ke KPK
"Dilaksanakan ada tiga kali, tiga item. sebelum, selama, dan setelah," jelas Firli.
Menurut Firli, kesalahpahaman itu mendarah daging di anggota legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Pemahaman yang keliru itu membuat para pejabat merasa tidak bersalah ketika lupa menyerahkan LHKPN ke KPK.
Baca juga: KPK Diminta Awasi Dugaan Permainan Uang dalam Pemilihan Calon Anggota BPK
Firli meminta pemikiran itu dilupakan.
Dia menegaskan LHKPN wajib diserahkan tiap tahun.
"Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolong dipenuhi," kata Firli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.