KPU Ungkap 5 Prinsip Pengembangan Pemilu Digital
Komisioner KPU RI Viryan Azis menyebut ada 5 prinsip pengembangan digitaliasi pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Viryan Azis menyebut ada 5 prinsip pengembangan digitaliasi pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.
Viryan menjelaskan prinsip pertama digitalisasi Pemilu yakni harus menjamin meningkatkan derajat Pemilu demokratis.
"Ada 5 prinsip pengembangan digitalisasi pemilu. Pertama dia harus bisa menjamin meningkatkan derajat pemilu demokratis," ungkap Viryan dalam diskusi daring 'Ekosistem Civic Tech dan Kesiapan Data Pemilu Terbuka dalam Rangka Meningkatkan Integritas Pemilu Indonesia, Selasa (6/9/2021).
Prinsip kedua yakni semua tahapan pemilu boleh atau bisa secara digital, tapi dikecualikan bagi tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).
Selanjutnya, digitalisasi pemilu juga harus bisa menjamin pemberian kemudahan bagi pemilih dan peserta pemilu.
Khusus peserta pemilu, digitalisasi harus mampu memenuhi pengekspresian hak mereka untuk dipilih.
Baca juga: KPU Usul Pemilu Digelar Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024
Viryan mengatakan dalam pengembangan digitalisasi pemilu, prinsip jaminan keamanan digital harus bisa diwujudkan dan dijaga.
Prinsip jaminan keamanan ini juga harus selaras dengan jaminan data pemilu terbuka.
Poin perihal data Pemilu terbuka dinilai paling krusial lantaran jika lalai dilakukan, dampaknya pada penyalahgunaan dan berujung menghasilkan dugaan kecurigaan manipulasi.
"Bila poin kelima tidak ada, justru sangat besar disalahgunakan, dan justru bisa menghasilkan dugaan kecurigaan yang bermakna manipulasi," ucapnya.
Baca juga: KPU: Data NIK Presiden Jokowi Dipublikasikan saat Pemilu 2019
Sebaliknya, jika data pemilu terbuka dilakukan, pengembangan digitalisasi pemilu adalah sebuah keniscayaan.
"Dengan data pemilu terbuka, ini menjadi keniscayaan," ungkap dia.