Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin

Berikut syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Penumpang di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Berikut syarat perjalanan selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Sementara itu, untuk calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR.

Baca juga: PPKM Level 4 di Bali Diperpanjang Karena Pasien Covid-19 di RS Masih Banyak, Ini Penjelasan Kadinkes

Berikut syarat perjalanan seperti yang Tribunnews.com rangkum:

PPKM Level 4

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

Berita Rekomendasi

2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar dari Jawa-Bali.

Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat:

1. Sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua;

2. Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Kunjungi Mal di Wilayah Level 3 Jawa-Bali: Boleh Dine In

PPKM Level 3

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali.

Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan:

1. Hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua;

2. Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: PPKM Level 1-4 di Jawa dan Bali Berlaku Tanggal 7-13 September 2021, Simak Aturannya Berikut Ini

PPKM Level 2

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali.

Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan:

1. Hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua;

2. Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas