Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terseret Perkara Korupsi di KPK, Golkar Bersuara
Partai Golkar buka suara soal nama Wakil Ketua DPR F-Golkar Azis Syamsuddin yang terseret dalam sejumlah masalah, di antaranya keterlibatan namanya da
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar buka suara soal nama Wakil Ketua DPR F-Golkar Azis Syamsuddin yang terseret dalam sejumlah masalah, di antaranya keterlibatan namanya dalam kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mendoakan Azis agar tegar di tengah desakan agar segera diproses KPK dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Kami menghargai seluruh proses hukum yang telah berjalan yang ada di KPK selama ini yang kami nilai berjalan dengan baik, itu yang pertama," kata Supriansa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Selasa (7/9/2021).
Kemudian yang kedua, dikatakan Supriansa, bahwa semua pihak sebaiknya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap masalah yang menimpa Azis.
"Yang ketiga mari kita mendoakan beliau, iya kan. Mari kita mendoakan beliau agar tegar menghadapi masalah ini dengan baik," katanya.
"Menyangkut masalah status, kita kan tidak tahu. Itu adalah urusan penyidik. Pada prinsipnya tiga hal itu yang kita harapkan. Semoga berjalan dengan baiklah masalahnya," tambah Supriansa.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan Azis hingga kini masih aktif berkegiatan di Partai Golkar dan statusnya masih senagai Wakil Ketua Umum.
"Masih aktif. Selalu, selalu hadir. Aktif, aktif," tandas Supriansa.
Baca juga: Nama Azis Syamsuddin Terpampang di Surat Dakwaan AKP Robin, Diduga Beri Suap Rp 3 Miliar
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengunggah rangkuman dakwaan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Dalam dakwaan yang diunggah di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), ada lima perkara yang diduga dimainkan oleh bekas penyidik KPK asal Polri tersebut.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono telah mempersilakan untuk mengutip petikan dakwaan.
"Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan USD36.000," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam situs resminya yang dikutip pada Jumat (3/9/2021).
Robin beraksi dibantu dengan advokat Maskur Husain, sejak Juli 2020 sampai April 2021. Penerimaan uang di berbagai tempat.
Duit suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang itu diberikan dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp1,695 miliar.