Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terseret Perkara Korupsi di KPK, Golkar Bersuara

Partai Golkar buka suara soal nama Wakil Ketua DPR F-Golkar Azis Syamsuddin yang terseret dalam sejumlah masalah, di antaranya keterlibatan namanya da

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terseret Perkara Korupsi di KPK, Golkar Bersuara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (9/6/2021). 

Lalu, pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Uang dari kedua orang itu sebesar Rp3,09 miliar. Robin juga menerima 36 ribu dolar AS dari dua orang itu.

Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang yang diterima Robin sebesar Rp525 juta.

Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Robin segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Berita Rekomendasi

KPK juga menyerahkan berkas Pengacara Maskur Husain yang juga terjerat dalam kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Penahanan Maskur saat ini juga menjadi kewenangan pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas