Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cair 11-15 September 2021, Cek Besaran Kuota dan Penerimanya

Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan disalurkan 11-15 September 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cair 11-15 September 2021, Cek Besaran Kuota dan Penerimanya
Tribunnews/JEPRIMA
Siswa mengenakan baju seragam olahraga saat mengikuti pembelajaran jarak jauh melalui daring dikawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (2/10/2020). Dalam artikel mengulas tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud Ristek yang mulai disalurkan pada 11-15 September 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2021 segera disalurkan.

Dijadwalkan, bantuan kuota internet cair mulai tanggal 11-15 September 2021.

Bantuan yang disalurkan selama tiga bulan ini, diberikan untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Mengenai besaran kuota internet, masing-masing jenjang pendidikan berbeda.

Misalnya, bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.

Baca juga: Menlu – Mendikbudristek Luncurkan Buku Bahan Pengajaran ASEAN untuk Pendidikan Dasar dan Menengah

Diketahui, selain bantuan kuota internet, Pemerintah juga melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021.

Bantuan UKT untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 ini, disalurkan mulai September 2021.

Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021.
Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021. Dalam artikel mengulas tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud Ristek yang mulai disalurkan pada 11-15 September 2021.(Tangkap layar akun Instagram @kemdikbud.ri)
BERITA TERKAIT

Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021:

Penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021

Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021, penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik;

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas