BSU 2021 Tahap 1-3 Telah Disalurkan kepada 3,25 Juta Pekerja, Ini Cara Cek di bsu.kemnaker.go.id
BLT Subsidi gaji/BLT BPJS Ketenagakerjaan/Bantuan Subsidi Upah Gaji (BSU) 2021 Tahap 1-3 Telah Disalurkan, Ini Cara Cek di bsu.kemnaker.go.id
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahap 1 sampai 3 telah disalurkan.
Adapun bantuan yang disebut juga sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan dan subsidi gaji ini telah diterima oleh 3.251.563 orang pekerja/buruh.
Sementara untuk memastikan sebagai penerima atau tidak, bisa secara online cek status Calon Penerima BSU di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema Buka Rekening Kolektif (burekol) sudah berjalan.
Baca juga: Siapkan NIK, Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Telah Cair ke 3,2 Juta Pekerja, Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id
"Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan."
"Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU-nya belum memiliki rekening Bank Himbara."
"Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivtasi rekening burekol," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Ia mengatakan, realisasi sementara penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja/buruh.
Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.
Untuk saat ini, penyaluran BSU 2021 telah melewati tahap ketiga.
Jika dirinci, tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.
Penyaluran BSU 2021 Tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI atau BTN).
Sementara penyaluran Tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.
Untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya, Ida menjelaskan sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2021, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH."
"Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," kata Ida.
Cek status Calon Penerima BSU
Untuk cek status calon penerima BSU secara online dapat dilakukan di dua laman, yakni www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.
Cek BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Gilir ke bawah dan cari menu Cek Status Calon Penerima BSU atau klik di sini.
3. Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir.
4. Centang kode capthcha dan ketuk Lanjutkan.
5. Setelahnya, akan muncul keterangan status dari Calon penerima BSU.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp
Berikut cara cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp sebagaimana Tribunnews.com praktikkan.
1. Simpan nomor BPJS Ketenagakerjaan >> 081380070175 dalam kontak kamu kemudian chat.
2. Jika tidak, kamu bisa langsung klik link berikut http://wa.me/6281380070175.
3. Setelahnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan daftar yang kemungkinan kamu butuhkan.
Sahabat dapat memperoleh informasi dengan memilih topik dibawah ini :
1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021
Silakan pilih dengan mengetik angka pada daftar menu diatas atau ketik Batal untuk membatalkan permintaan.
4. Pilih nomor 5.
5. Nanti akan dibalas dengan Informasi Calon Penerima BSU 2021.
Apakah Sahabat termasuk calon penerima dalam persyaratan regulasi tersebut dan akan melakukan pengecekan?
Ketik Ya atau silakan ketik Menu untuk kembali ke menu utama atau Selesai untuk mengakhiri percakapan.
6. Balas dengan 'Ya'.
7. Kemudian akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan angka 11 digit dengan format 'Nomor Peserta (KPJ): 18xxxxxx66'
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.
2. Kemudian, Daftar Akun.
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat penerima BSU 2021
Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, berikut kriteria penerima BSU 2021.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?
Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.
Berita lain terkait BSU
(Tribunnews.com/Fajar/Yurika)