Jangan Gunakan UU ITE Untuk Sudutkan Korban Pencabulan di KPI
Kasus Pelecehan di KPI terus berlanjut. Terbaru, pelaku pelecehan pegawai KPI justru melaporkan korban ke Polisi menggunakan UU ITE.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Pelecehan di KPI terus berlanjut. Terbaru, pelaku pelecehan pegawai KPI justru melaporkan korban ke Polisi menggunakan UU ITE.
Wakil Sekjen (Wasekjen) DPP PAN dr. Irvan Herman pun mengatakan, agar aparat hukum berhati-hati dalam kasus tersebut.
“Meskipun pelaku pelecehan melaporkan balik korban itu dijamin Undang-undang, namun Partai Amanat Nasional (PAN) berharap agar aparat penegak hukum bertindak hati-hati dan menjaga peraturan yang ada. Jangan dibolak-balik," kata Irvan Herman dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut, Irvan menyatakan agar UU ITE tidak dimanfaatkan untuk menjerat korban.
“Jelas dalam kasus ini PAN meminta seluruh pihak untuk melindungi korban baik fisik maupun psikis. Kami juga mengecam tindakan pelapor yang melaporkan korban dengan dasar UU ITE. Sekali lagi kami tegaskan jangan gunakan UU ITE untuk sudutkan korban pencabulan!” ungkapnya.
Irvan juga khawatir jika kedepan ada orang lain yang mengalami perundungan dan pelecehan seksual justru takut untuk lapor karena bisa diancam UU ITE.
"Jangan sampai karena ancam-mengancam dengan UU ITE begini, orang yang mengalami masalah sama justru akan semakin tidak berani bersuara," tegasnya.
Baca juga: LPSK: Korban Pelecehan Seksual di KPI Tak Bisa Dituntut Balik Selama Masih Proses Hukum
Tak hanya itu, Irvan juga mengingatkan bahwa publik akan terus mengawal proses hukum dugaan pencabulan di KPI sehingga aparat tentu harus berhati-hati dalam menyelesaikan kasus ini.
"Jangan sampai publik berasumsi bahwa selama ini korban dipersulit dalam upaya mencari kebenaran. Sudah dua kali lapor tapi baru ditindaklanjut belakangan ini. Sekali ditindaklanjut langsung digugat balik oleh terlapor," tambahnya.
Tokoh Muda Riau ini juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM untuk memprioritaskan perlindungan bagi perundungan dan pelecehan seksual di tubuh KPI Pusat.
"Sekali lagi kami minta LPSK bertindak cepat dan profesional dalam melindungi hak-hak pelapor yang merupakan korban perundungan serta pelecehan seksual. Selain itu Komnas HAM juga harus hadir untuk membela hak-hak pelapor yang sudah beberapa tahun lamanya untuk mencari keadilan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.