KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi ke Pengadilan
(KPK) melimpahkan berkas perkara eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWMM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Penga
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWMM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sri Wahyumi akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2014-2017.
"Hari ini (8/9/2021) Jaksa KPK Andry Lesmana melimpahkan berkas perkara Terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip ke Pengadilan Tipikor pada PN Manado," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Ali menjelaskan, penahanan terhadap Sri Wahyumi telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Manado.
Selama proses persidangan, Sri Wahyumi dititipkan tempat penahanannya pada Rutan Polda Sulawesi Utara.
"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Nantinya, Sri Wahyumi Maria Manalip akan didakwa menggunakan Pasal 12B atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
KPK pada 29 April 2021 kembali menahan Sri Wahyumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Diketahui, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.
KPK kemudian langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud Periode 2014-2019 yang bersangkutan berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kepulauan Talaud.
Para ketua pokja tersebut, yakni John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja Tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja Tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017.
Sri Wahyumi selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.
Selain itu, Sri Wahyumi diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.
Sri Wahyumi memerintahkan kepada para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.