Pemprov DKI Janji Benahi Temuan Kemendagri Soal Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan pihaknya segera membenahi layanan kependudukan untuk warga Jakarta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta langsung menindaklanjuti temuan Ditjen Dukcapil Kemendagri perihal seabrek syarat tambahan yang tak sesuai ketentuan dalam pengurusan surat kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan pihaknya segera membenahi layanan kependudukan untuk warga Jakarta. Salah satunya dengan mengevaluasi hasil sidak tim Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Budi menyebut sudah memanggil Kepala Suku Dinas Dukcapil dan Kepala Sektor serta Kepala Satuan Pelaksana di seluruh wilayah Jakarta.
Baca juga: CEK BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Klik eform.bri.co.id/bpum, Dapat Dicairkan Tanpa Antre, Siapkan KTP
"Pertama, kami telah melakukan evaluasi terkait hasil sidak yang dilakukan oleh tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI atas beberapa temuan di lapangan. Kami juga telah memanggil para Kasudin, Kasektor dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk yang bertugas di wilayah tempat sidak tersebut, untuk kami lakukan pembinaan sesuai aturan," terang Budi dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Budi juga sudah memerintahkan seluruh pegawai Dinas Dukcapil tingkat provinsi dan Suku Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk turun ke kecamatan dan kelurahan selama satu pekan penuh guna pengecekan prosedur persyaratan pelayanan yang tak sesuia aturan.
Baca juga: 1 Juta Penerima Vaksin Covid-19 Tak Ber KTP DKI, Wamenkes : Vaksinasi di Jakarta Perlu Ditingkatkan
Pihak Dinas Dukcapil DKI juga mengganti banner layanan atau informasi dalam selebaran yang tak sesuai aturan. Jika dalam waktu evaluasi dan pembinaan itu masih ditemukan syarat tambahan tak sesuai aturan, maka petugas yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi berat.
"Jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku," pungkasnya.
Masyarakat bisa menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp pada nomor 081222250781. Kontak pengaduan ini juga melayani laporan pengaduan terkait pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Diberitakan sebelumnya, tim Dukcapil Kemendagri yang menyamar mendapati puluhan persyaratan tambahan terkait administrasi kependudukan di 9 kelurahan kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Terbitkan KTP Elektronik untuk Transgender, Begini Aturannya
Setidaknya ada 23 jenis persyaratan tambahan yang mereka temukan hanya untuk mengurus akta kematian.
"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya.
Berdasarkan laporan, 9 kelurahan itu antara lain Kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan. Serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.
Segudang syarat tambahan itu meliputi: