Pemprov DKI Janji Benahi Temuan Kemendagri Soal Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan pihaknya segera membenahi layanan kependudukan untuk warga Jakarta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
1. Dokumen Asli dan Fotokopi Surat Pemakaman/Kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan)
2. Isi formulir dari kelurahan + materai 10.000,
3. Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah),
4. Fotokopi akta kelahiran almarhum (apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan + materai 10.000),
5. Asli dan Fotokopi KK Almarhum,
6. Asli dan Fotokopi KTP almarhum,
7. Fotokopi KTP Pelapor Jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak),
8. Surat kuasa (formulir dari kelurahan + materai 10.000),
9. Fotokopi KTP Penerima kuasa,
10. Fotokopi SKBRI, WNI, Ganti Nama, Pasport (jika WNI Keturunan),
11. Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan),
12. Isi formulir dari kelurahan + materai 10.000,
13. Fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran),
14. Fotokopi KTP Saksi 2 orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum)
15. Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia),
16. Asli surat keterangan kematian dari kelurahan.
Zudan mengatakan masih banyak syarat tambahan lainnya yang ditemukan tak sesuai regulasi. Persyaratan satu kelurahan dengan kelurahan lainnya juga disebut berbeda - beda.
"Persyaratan berbeda-beda antar kelurahan," tegasnya.