Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ditjen Dukcapil Jamin Urus Persyaratan Administrasi Korban Sampai Tuntas

Ditjen Dukcapil Kemendagri menjamin, seluruh persyaratan administrasi korban meninggal akan ditangani hingga selesai.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ditjen Dukcapil Jamin Urus Persyaratan Administrasi Korban Sampai Tuntas
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Suasana haru saat peti jenazah Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue keluar dari ruang forensik RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021). 

"Ini sudah memenuhi syarat identik 12 titik berarti secara sainfitik ini bisa diyakini kebenarannya bahwa itu adalah identik. Ini contohnya, sidik jarinya," kata Hudi seraya menunjukkan hasil rekam sidik jari korban.

Baca juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dimakamkan di Cianjur, Ibunda Tak Percaya Anaknya Meninggal

Kemudian, kata Hudi dari sidik jari tersebut terungkap sesuai dengan data Dukcapil dan seusai data Antemortem yang sudah disampaikan via lapas.

Atas itu, maka pihaknya berkeyakinan bahwa yang dilakukan pemeriksaan adalah Rudhi bin Ong Eng Cue dengan NIK 367107271177009.

"Identitas lengkap anak istri orang tua dan lain sebagainya sama dan identik seperti apa yang kami lakukan pemeriksaan," tukasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas