KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN) Samin Tan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN) Samin Tan.
Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (9/9/2021).
"Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi ke MA atas nama terdakwa Samin Tan melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Kata Ali, KPK berpandangan bahwa majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang memvonis bebas Samin Tan belum menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Terutama mengenai penerapan pembuktian unsur gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menilai majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, utamanya terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor," katanya.
Ali mengatakan banyak preseden dari dalil KPK tersebut.
Baca juga: Samin Tan Bebas, 2 Penyidik KPK yang Menangkap Saat Buron Malah Mau Dipecat
Lembaga antirasuah pun berharap dalil dan argumentasi hukum tim jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh majelis hakim pada tingkat kasasi.
"Di beberapa putusan perkara lain terkait pembuktian pasal tersebut dapat diterapkan sehingga surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti," kata Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Samin Tan dalam kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hakim menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp5 miliar.
Hakim menyatakan Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni.
Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, pemberian gratifikasi dari Samin Tan belum diatur dalam undang-undang.