KPK Akhirnya Umumkan Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan komitmen lembaga antirasuah dalam mengusut perkara suap di Tanjungbalai.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari, usai menerima kritikan.
Oktavia diperiksa KPK pada Senin (6/9/2021) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Ia digali keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada (YM) dan kawan-kawan.
Biasanya, KPK selalu mengumumkan hasil dan alasan seorang saksi diperiksa, paling lama dua hari setelah jadwal pemanggilan. Namun untuk Oktavia, KPK membutuhkan waktu empat hari.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan komitmen lembaga antirasuah dalam mengusut perkara suap di Tanjungbalai.
Baca juga: Bareskrim Kembalikan Surat Aduan ICW Soal Lili Pintauli kepada KPK
"KPK masih terus melakukan kegiatan penyidikan perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait serta menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Oktavia mengaku kepada tim penyidik KPK tidak mengenal para tersangka dalam kasus ini, yaitu Yusmada dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial (MS).
"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka," kata Ali.
"Keterangan dan informasi tersebut tentu baru kami ketahui setelah melakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Kendati demikian, Ali memastikan pengusutan kasus suap jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak akan berhenti pascapemeriksaan terhadap Oktavia. KPK akan terus menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya.
Baca juga: Setelah Dinyatakan Bersalah oleh Dewas KPK, Giliran ICW Polisikan Lili Pintauli ke Bareskrim
"KPK tidak berhenti di sini. Kami akan mengagendakan untuk memeriksa saksi-saksi lainnya," tegas Ali.
"Kami berharap publik terus memberikan dukungannya, agar KPK bisa tuntas mengusut perkara korupsi yang mencederai harapan rakyat untuk memiliki pejabat publik daerah yang amanah dan menerapkan praktik good governance ini," tambahnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan Oktavia Dita Sari.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai ada upaya menutupi dan bentuk mengistimewakan saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.