Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tegaskan Pejabat Wajib Serahkan LHKPN Tiap Tahun

LHKPN pejabat harus diserahkan tiap tahun, bukan hanya diserahkan saat pertama dan terakhir menjabat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Tegaskan Pejabat Wajib Serahkan LHKPN Tiap Tahun
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat harus diserahkan tiap tahun. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding berujar, LHKPN bukan hanya diserahkan saat pertama dan terakhir menjabat.

"Paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: KPK Ultimatum Pejabat Bandel Segera Lapor Harta Kekayaan

Menurut juru bicara bidang pencegahan ini, laporan harta pejabat wajib diserahkan sebagai tindakan pencegahan korupsi. 

LHKPN wajib diserahkan tiap tahun berdasarkan aturan yang berlaku.

KPK meminta para pejabat tidak banyak alasan dalam pengisian LHKPN

Pasalnya, pengisiannya tidak memakan waktu lama.

Berita Rekomendasi

"Waktu yang dibutuhkan relatif singkat mengingat wajib lapor cukup melakukan pengkinian data kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN untuk kurun waktu satu tahun terakhir," kata Ipi.

Baca juga: KPK Siap Bantu Pejabat yang Bingung Isi Laporan Harta Kekayaan

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada kesalahpahaman di antara para pejabat dalam penyerahan LHKPN

Menurut Firli, para pejabat banyak yang mengira LHKPN diserahkan hanya sebelum dan akhir masa jabatan.

"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah. Itu memang tidak salah, ada Pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat," kata Firli, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: KPK: 70 Persen Pejabat Bertambah Kaya, 95 Persen LHKPN Pejabat Tak Akurat

Firli mengatakan pemahaman itu tidak salah namun sedikit keliru. 

Hal itu karena ayat dua dalam pasal itu meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas