Kronologi Rocky Gerung Diminta Bongkar dan Kosongkan Rumah oleh Sentul City, Disomasi Dua Kali
Rumah aktivis Rocky Gerung terancam dibongkar jika dalam kurun waktu 7x24 ia tak mengosongkan tempat tersebut.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Rumah aktivis Rocky Gerung di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam akan dibongkar jika dalam kurun waktu 7x24 jam tidak mengosongkan tempat tersebut.
Permasalahan yang dihadapi Rocky ini berawal saat dirinya mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk (BKSL) sebanyak dua kali.
Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan somasi pertama dilayangkan pada 26 Juli 2021.
Somasi pertama itu berisi peringatan bahwa pemilik sah tanah dan bangunan Rocky yang ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 adalah PT Sentul City.
"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Rocky Gerung Disomasi Sentul City Terkait Kepemilikan Lahan, Ini Kata Kuasa Hukum
Baca juga: Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar Paksa, Kuasa Hukum: Kami Sudah Bergerak Merespons
Lebih lanjut, lewat somasi pertama itu, Rocky diberi waktu sebanyak 7x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Jika Rocky tak menjalankan permintaan itu, pihak PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Kemudian, Ricky kembali mendapat somasi pada 6 Agustus 2021.
Isi poin-poin dalam somasi kedua, sama seperti somasi pertama.
Terkait hal itu, Haris mengatakan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari PT Sentul City.
Pasalnya, ujar Haris, Rocky telah menempati rumah tersebut sejak 2009.
Baca juga: Rocky Gerung Jawab Tantangan DPR untuk Dialog Terbuka soal Polemik Haji: Saya Komentari Dasco
Baca juga: DPR Tantang Rocky Gerung dan Rizal Ramli Dialog di Forum Terbuka Bicara Kontroversi Dana Haji
Didapatkan Secara Sah
Menurut Haris, Rocky mendapatkan tanah dan bangunan di kawasan Bojongkoneng itu sudah sesuai prosedur hukum.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," terang Haris, dikutip dari Kompas.com.