Lapas Kelas I Tangerang Over Kapasitas, Arteria Dahlan Sebut UU Narkotika Jadi Penyebabnya
Soal Lapas Kelas I Tangerang alami over kapasitas, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pastikan penyebabnya UU Narkotika.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tepatnya, kebakaran menimpa blok C 2 lapas, yang berisi napi terkait kasus narkoba.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menyebut insiden terjadi pukul 01.45 dini hari.
"Terjadi kebakaran jam 01.45 WIB, petugas dari atas melihat kondisi itu terjadi. Langsung menelpon kepala pengamanan di sini," ucap Yasonna dalam konferensi persnya, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Jasad Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Akan Diserahkan ke Keluarga Setelah Teridentifikasi
Berangkat dari insiden ini, Yasonna pun mengakui Lapas Kelas I Tangerang mengalami over kapasitas.
"Lapas tangerang ini over kapasitas 400 persen, penghuni ada 2.072 orang."
"Yang terbakar ini adalah Blok C 2 itu model paviliun-paviliun," ujar dia.
Dikatakannya, Lapas Kelas I Tangerang ini beridir sejak 1972.
Baca juga: Menkumham Diminta Tanggungjawab atas Kebakaran Lapas Tangerang
Sejak tahun itu, kata Yasonna, belum ada perbaikan soal instalasi listrik.
"Jadi sudah 42 tahun. Sejak itu, kita tidak memperbaiki instalasi listriknya."
"Ada penambahan daya, tetapi instalasi listriknya masih tetap," jelas dia.
Dugaan penyebab kebakaran ini karena adanya persoalan listrik, tetapi hal ini perlu diselidiki lebih jauh.
"Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek."
"Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut," kata Yasonna.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)