MAKI Gugat Terpilihnya Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK ke PTUN
Nyoman Adhi Suryadnyana jadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih, MAKI bakal gugat ke PTUN.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN atas hasil penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih.
"Apa pun sudah berproses dan saya tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN. Jenjang kemarin yang ke DPD saya gugat PTUN, dan jenjang ini (DPR, red) akan digugat ke PTUN, nanti pun kalau dipaksakan sampai ke Presiden juga akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Sejak awal Nyoman Adhi maupun Harry Z Soeratin, dikatakan Boyamin, tidak memenuhi syarat formal atau adminstrasi untuk mendaftar sebagai calon anggota BPK RI periode 2021-2026.
Baca juga: Komisi XI Dilaporkan ke MKD Soal Seleksi Calon Anggota BPK
Bukan tanpa alasan, Boyamin mengatakan dengan tidak memenuhi syarat dan dipaksakan tetap dilibatkan akan merugikan BPK sebagai lembaga audit.
"Karena sudah tidak memenuhi syarat, sehingga nanti justru jadi anggota BPK bisa digugat oleh orang-orang yang diduga korupsi yang kemudian dianggap merugikan negara, tetapi auditnya di bawah Nyoman Adhi, malah bisa dinyatakan tidak sah, karena pimpinan BPK dianggap tidak memenuhi syarat. Ini konsekuensi hukumnya sampai sejauh itu," ujarnya.
Dikatakan Boyamin, akan sangat berbahaya kalau sampai dinyatakan hasil kerja BPK dinyatakan tidak sah karena pimpinannya tidak memenuhi syarat.
Ia mengingatkan, sebagai lembaga negara, BPK ini independen yang dikonstruksikan sebagai pengawas keuangan, bagaimana mungkin calon anggota yang tidak memenuhi syarat formil untuk menjadi salah satu pimpinan.
"Nah sehingga saya akan menggugat ke PTUN untuk membatalkan proses pengangkatan ini, karena masih banyak orang lain yang masih memenuhi syarat," kata dia.
"Saya tetap berkeyanikan dan bersemangat untuk melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil DPR ini," tandas Boyamin.
Baca juga: Raih Suara Terbanyak di Komisi XI, Nyoman Adhi Terpilih Sebagai Anggota BPK RI
Diketahui, Nyoman Adhi Suryadnyana meraih suara terbanyak dari Anggota Komisi XI dalam pengambilan keputusan melalui voting dengan 44 suara, lalu kemudian disusul Dadang Suwarna dengan 12 suara.
"Dengan demikian, pengambilan keputusan Calon Anggota BPK sesuai perhitungan saudara Dadang Suwarna jumlahnya 12, saudara Nyoman 44. Total 56 suara," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto usai pengambilan keputusan, Kamis (9/9/2021) malam.
"Dengan, demikian calon anggota bpk terpilih yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana, dan ini akan kita proses melalui mekanisme yang tertuang dalam tatib," kata Dito
Nama Nyoman ramai disoroti publik sebab disebut tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 13 huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK RI.
Selain Nyoman, nama Harry Soeratin juga disorot publik ihwal serupa.
Baca juga: Polemik Seleksi Anggota BPK, Sosok Kontroversi Ini Mengaku Siap Ambil Risiko