Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Unsur Kelalaian, Akan Ada Tersangka di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi meyakini ada unsur tindak pidana, menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Temukan Unsur Kelalaian, Akan Ada Tersangka di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Tangkap Layar Kompas Tv
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, Rudhi satu di antara 45 korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue diserahkan kepada keluarga di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021). Saat ini masih ada 40 jasad korban kebakaran lainnya yang harus diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Tribunnews/Herudin
Jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue diserahkan kepada keluarga di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021). Saat ini masih ada 40 jasad korban kebakaran lainnya yang harus diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Tim DVI melakukan rekonsiliasi dan teridentifikasi 1 korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun," ungkap Rusdi.

Identifikasi korban Rudhi didapatkan melalui persamaan sidik jari dan rekam medis dari korban.

"Korban teridentifikasi berdasarkan sidik jari dan juga rekam medis dari yang bersangkutan," kata dia.

Kepala Pusat INAFIS Polri Brigjen Pol Mashudiq mengatakan, terdapat 12 titik sidik jari korban yang sesuai dengan data yang dimiliki Dukcapil.

"Ini sudah memenuhi syarat identik 12 titik berarti secara saintifik ini bisa diyakini kebenarannya bahwa itu adalah identik," ucapnya.

"Ini contohnya, sidik jarinya," ujar Hudi seraya menunjukkan hasil rekam sidik jari korban.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Dalam peristiwa maut itu,awalnya ada 41 orang yang mati terbakar.

Belakangan, narapidana yang dibawa ke rumah sakit yakni Hadiyanto bin Ramli, Adam Maulana dan Timothy Jaya meninggal dunia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan biaya perawatan narapidana yang jadi korban kebakaran Lapas Tangerang dibiayai pemerintah.

"Hari ini kami serahkan santunan dari Kemenkumham kepada ahli waris napi yang meninggal dalam perawatan hari ini."

"Kami juga menanggung seluruh biaya perawatan dan pemulasaran jenazah korban meninggal dalam peristiwa kemarin," kata Yasonna di RSU Kabupaten Tangerang, Kamis.

Besaran santunan yang diberikan Kemenkumham kepada ahli waris korban kebakaran senilai Rp 30 juta.

Sementara, 41 napi lainnya yang juga dinyatakan meninggal dunia dalam musibah tersebut masih menjalani identifikasi di RS Polri Kramat Jati.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas