Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Unsur Kelalaian, Akan Ada Tersangka di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi meyakini ada unsur tindak pidana, menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Temukan Unsur Kelalaian, Akan Ada Tersangka di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Tangkap Layar Kompas Tv
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menemukan unsur kelalaian dalam kasus terbakarnya Lapas Tangerang yang menyebabkan 41 orang narapidana di dalam lapas tersebut tewas terpanggang api dan tak sempat menyelamatkan diri.

Dalam keterangan terbaru yang dibeber ke media, penyidik Polda Metro Jaya memastikan ada kelalaian berujung tindak pidana pada peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.

Kepastian itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli hingga berdasarkan alat bukti yang ada dari lokasi kebakaran Lapas Tangerang.

Dari ketiga komponen penyelidikan itu, penyidik melakukan gelar perkara.

Hasilnya, polisi meyakini ada unsur tindak pidana, menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Beberapa saksi juga (sudah didatangkan), (polisi juga) mengumpulkan alat bukti yang ada, dan tadi malam dilakukan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jasa Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (10/9/2021).

KARANGAN BUNGA DUKA CITA - Puluhsn karangan bunga tanda duka cita memenuhi halaman depan Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumat (10/9/2021). Deretan karangan bunga duka cita yang dikirimkan sebagai ungkapan rasa duka cita dari berbagai pihak ini ditujukan bagi para korban yang tewas dalam musibah kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
KARANGAN BUNGA DUKA CITA - Puluhsn karangan bunga tanda duka cita memenuhi halaman depan Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumat (10/9/2021). Deretan karangan bunga duka cita yang dikirimkan sebagai ungkapan rasa duka cita dari berbagai pihak ini ditujukan bagi para korban yang tewas dalam musibah kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Pagi tadi dari penyelidikan statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sekarang statusnya," kata Yusri Yunus.

Baca juga: 2 Jenazah Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan Kepada Keluarga

Berita Rekomendasi

Karena sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan meningkatkan statusnya jadi penyidikan karena ada tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, artinya, polisi bakal menetapkan tersangka.

Baca juga: Ditjenpas Serahkan Jenazah Dian, Korban Kebakaran Lapas Tangerang kepada Pihak Keluarga

Berdasarkan aturan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) pasal 184 ayat 1, lalu Perkap Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri Pasal 66 ayat 1 dan ayat 2, diatur soal penetapan tersangka.

Baca juga: Tangis Histeris Keluarga Saat Terima Jenazah Rudhi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Antara lain, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua alat bukti.

Hanya saja, dalam kasus ini, untuk penetapan tersangka, polisi harus melewati serangkaian proses penyidikan lanjutan.

Dugaan tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, kata Yusri, mengarah pada beberapa pasal, yakni Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP atau dugaan kesengajaan dan kelalaian.

Sehingga ke depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi dalam statusnya sebagai penyidikan.

Yusri mengatakan, sembari melakukan pemeriksaan, pihaknya juga masih menunggu hasil pengujian laboratorium.

Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Dapat Uang Santunan Duka Rp 36 Juta

"Rencana ke depan akan dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi lagi, (juga) harus diuji melalui pengujian laboratorium, mudah-mudahan segera mendapatkan hasilnya," kata Kombes Yusri Yunus.

Diserahkan ke Keluarga

Sementara itu, jasad korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Penyerahan jenazah berlangsung di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021) pukul 09.22 WIB.

Saat proses penyerahan jenazah, tangis keluarga pecah. Hanya keluarga dekat yang diperkenankan hadir.

KARANGAN BUNGA DUKA CITA - Puluhsn karangan bunga tanda duka cita memenuhi halaman depan Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumat (10/9/2021). Deretan karangan bunga duka cita yang dikirimkan sebagai ungkapan rasa duka cita dari berbagai pihak ini ditujukan bagi para korban yang tewas dalam musibah kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
KARANGAN BUNGA DUKA CITA - Puluhan karangan bunga tanda duka cita memenuhi halaman depan Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumat (10/9/2021). Deretan karangan bunga duka cita yang dikirimkan sebagai ungkapan rasa duka cita dari berbagai pihak ini ditujukan bagi para korban yang tewas dalam musibah kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Meyrisa (36) adik Rudhi mengatakan sudah merelakan kepergian kakak kandung pertamanya tersebut.

"Memang sudah takdirnya kali ya, saya mau menuntut atau bagaimana ya semua kan kecelakaan," ucap.

Sambil menyeka air mata, Meyrisa menyebut apa yang dialami kakaknya sudah menjadi jalan Tuhan.

"Ini bukannya disengaja juga. Semua itu kecelakaan dari listrik," kata Meyrisa.

Meyrisa mengungkapkan kakaknya ingin sekali segera bebas dari Lapas untuk menjaga anak-anaknya.

Hal itu disampaikan melalui sambungan video call.

"Biasanya bilang begitu kangen anak. Mau cepet-cepat keluar gitu. Istrinya kan di luar negeri. Maksudnya anaknya kasihan. Dia mau cepat-cepat keluar. Anaknya cewe semua," kata Meyrisa.

Selama ini, anak-anak Rudhi dirawat sang nenek yang juga turut hadir saat prosesi penyerahan jasad korban.

Jenazah Rudhi sudah dibawa ke rumah duka di Karawaci sebelum dikebumikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, Rudhi satu di antara 45 korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue diserahkan kepada keluarga di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021). Saat ini masih ada 40 jasad korban kebakaran lainnya yang harus diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Tribunnews/Herudin
Jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue diserahkan kepada keluarga di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021). Saat ini masih ada 40 jasad korban kebakaran lainnya yang harus diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Tim DVI melakukan rekonsiliasi dan teridentifikasi 1 korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun," ungkap Rusdi.

Identifikasi korban Rudhi didapatkan melalui persamaan sidik jari dan rekam medis dari korban.

"Korban teridentifikasi berdasarkan sidik jari dan juga rekam medis dari yang bersangkutan," kata dia.

Kepala Pusat INAFIS Polri Brigjen Pol Mashudiq mengatakan, terdapat 12 titik sidik jari korban yang sesuai dengan data yang dimiliki Dukcapil.

"Ini sudah memenuhi syarat identik 12 titik berarti secara saintifik ini bisa diyakini kebenarannya bahwa itu adalah identik," ucapnya.

"Ini contohnya, sidik jarinya," ujar Hudi seraya menunjukkan hasil rekam sidik jari korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Dalam peristiwa maut itu,awalnya ada 41 orang yang mati terbakar.

Belakangan, narapidana yang dibawa ke rumah sakit yakni Hadiyanto bin Ramli, Adam Maulana dan Timothy Jaya meninggal dunia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan biaya perawatan narapidana yang jadi korban kebakaran Lapas Tangerang dibiayai pemerintah.

"Hari ini kami serahkan santunan dari Kemenkumham kepada ahli waris napi yang meninggal dalam perawatan hari ini."

"Kami juga menanggung seluruh biaya perawatan dan pemulasaran jenazah korban meninggal dalam peristiwa kemarin," kata Yasonna di RSU Kabupaten Tangerang, Kamis.

Besaran santunan yang diberikan Kemenkumham kepada ahli waris korban kebakaran senilai Rp 30 juta.

Sementara, 41 napi lainnya yang juga dinyatakan meninggal dunia dalam musibah tersebut masih menjalani identifikasi di RS Polri Kramat Jati.

Berikut daftar korba meninggal kebakaran Lapas Tangerang

1. Chendra Susanto bin Ten Ho
2. Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa
3. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng
4. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin
5. Hermawan bin Nunung

6. Mohamad Ilham bin Juyono
7. Sarim alias Bapak Bin Harkam
8. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami
9. Marjuki bin Nipan alias Onoy
10. Juaeni alias Juweng bin Karna

11. Setiawan alias Iwan bin Sumarna
12. Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil
13. Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo
14. Sugeng Cahyono bin Sujono
15. Doni Candra alias Rambo bin Alinodan

16. Ajum bin Jaya
17. Roman Iman Sunandar bin Sunardi
18. Anton alias Capung bin Idal
19. Pujiyono alias Destro bin Mundori
20. Petra Eka alias Etus bin Suhendar

21. Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad Yanan
22. Kurniawan alias Bopan bin Sahuri
23. Pajar Prio Handogo bin Sunarto
24. Muhammad Yusuf bin Mamat
25. Chepy Hidayat bin Didin Komarudin

26. Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon
27. Kusnadi bin Rauf
28. Rocky Purmana bin Syafrizal Sani
29. Alfin bin Marsum
30. Bustanil Arifin bin Arwani

31. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas
32. Mashuri bin Hamzah
33. Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman
34. Eko Supriyadi bin Karidi
35. Samuel Machado Nhavene

36. Rizal alias Sangit bin Tinggal
37. M Alfian Ariga alias Gayomen bin Bunyamin Saleh
38. Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin
39. Ferdian Perdana bin Sukriyadi
40. Irfan bin Pieter

41. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue
42. Hadiyanto bin Ramli
43. Adam Maulana bin Yusuf Hendra
44. Timothy Jaya Bin Siswanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas