Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Pekerja Informal Naik Hampir 60 Persen Selama Pandemi Covid-19

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jumlah pekerja informal saat ini jauh lebih banyak dibanding pekerja formal

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
zoom-in Jumlah Pekerja Informal Naik Hampir 60 Persen Selama Pandemi Covid-19
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNGMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jumlah pekerja informal saat ini jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah).

Di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan, hampir mencapai 60 persen.

“Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an persen," kata Ida di acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga: LRT City Sentul Jadi Satu-satunya Apartemen yang Punya Lapangan Sepakbola

Ida mengajak pekerja informal untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Menaker Ida menyatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.

Padahal, menurutnya, baik pekerja formal maupun informal, keduanya memiliki risiko kerja.

Berita Rekomendasi

Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 ini membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.

Baca juga: SKD CPNS Kemenag 2021 Segera Digelar, Ini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian hingga Ketentuannya

“Risiko kerja itu bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," imbuhnya.

"Bapak, Ibu, cobalah pikir keluarga, pikir istri/suami, pikirkan anak juga kalau mereka butuh pendidikan. Istri atau suami butuh untuk tetap survive karena risiko selalu menghampiri kita apapun pekerjaannya mulai dari kecelakaan kerja sampai meninggal," lanjut Ida.

Menurutnya, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca juga: Kuota Internet Gratis Cair, Simak Besaran Bantuan untuk Siswa PAUD hingga Mahasiswa

Manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya.

Sedangkan Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas