Kabel dan Buku Jaga Jadi Barang Bukti Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Kini perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Dalam proses ini, kepolisian akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran tersebut.
"Kami lihat perkembangannya ini masih proses. Pada proses penyidikan pemeriksaan akan dimasukkan berita acara pemeriksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).
Tak hanya memeriksa saksi, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti tersebut diyakini akan menjadi petunjuk untuk mengungkap penyebab serta kemungkinan adanya tersangka dalam insiden kebakaran yang menewaskan puluhan orang.
Baca juga: Polisi Telah Kantongi Data Antemortem 41 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Adapun barang bukti baru yang diamankan polisi berupa kabel dan buku jaga.
"Barang bukti ada kabel, buku-buku jaga ketika terjadi kebakaran," ucap Rusdi.
Rusdi mengatakan kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan setelah penyik melakukan gelar perkara.
Baca juga: 3 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Berhasil Teridentifikasi oleh Tim DVI RS Polri
Dalam tahap penyidikan, kepolisian akan mencari keterangan beberapa pihak guna mengungkap adanya dugaan kelalaian dari terbakarnya Lapas Tangerang tersebut.
"Beberapa pasal yang relevan dengan kasus ini yaitu pasal 187 yaitu ada kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran dan juga pasal 188 di sini adanya kealpaan yang menimbulkan kebakaran yang membahayakan secara umum baik barang maupun orang. Pasal ketiga pasal 359 adanya kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal, jadi itu pasal yang disangkakan," katanya.
Hingga saat ini tercatat 45 orang narapidana tewas dalam kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang..
Polisi rencananya akan memanggil sejumlah saksi.
Di antaranya 14 pegawai Lapas Kelas I Tangerang dan beberapa saksi dari warga binaan dan petugas PLN.
"Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya penyidik akan membuat surat panggilan kepada saksi di antaranya 14 pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 warga binaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
"Selanjutnya pemeriksaan juga dilakukan pada 3 orang anggota damkar, tiga orang saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi pada Kalapas Kelas I Tangerang," jelas Ramadhan.
Baca juga: Kumpulkan Barang Bukti Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Sita 13 Handphone Hingga CCTV
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan para saksi pada Senin (13/9/2021) besok.
Pemeriksaan semua saksi akan dilakukan di Polda Metro Jaya Jakarta.
"Jadi rencana setelah dibuat surat panggilan pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Agenda pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin 13 September 2021," kata Ramadhan.
Sejumlah bukti sudah disita penyidik
Tak hanya memanggil saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk diteliti terkait penyebab kebakaran tersebut.
Ramadhan berharap proses penyidikan kasus kebakaran maut ini segera tuntas untuk diketahui penyebabnya.
"Sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Karena kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan, maka penyitaan barang bukti berupa 14 buah ponsel, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci dan barang bukti lain terkait tindak pidana," kata Ramadhan.
Meski status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Dalam kasus kebakaran ini, penyidik akan menjerat tersangkanya dengan Pasal 187 dan 188 KUHP juga di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.