SKD CPNS Kemenag 2021 Segera Digelar, Ini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian hingga Ketentuannya
Berikut ini jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS 2021 di Kementerian Agama (Kemenag) yang segera digelar, dilengkapi ketentuan tes SKD.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
Selanjutnya, pelaksanaan tes SKD dibagi menjadi tiga sesi dan empat sesi.
Lokasi dengan pelaksanaan tes SKD CPNS dalam tiga sesi, sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 - 09.40.
Meski begitu, pada pukul 06.30 sudah dimulai persiapan tes dengan registrasi dan pemerian PIN pada peserta hingga body checking.
Kemudian dilanjutkan dengan SKD sesi kedua, yakni dimulai pukul 11.00 dengan waktu pelaksanaan 100 menit.
Sama seperti sesi pertama, peserta diberi waktu 90 menit untuk persiapan sebelum dilakukan pelaksanaan.
Setelah itu, sesi ketiga dilaksanakan pada pukul 14.00 dengan persiapan dimulai pada 12.30.
Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021
Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021, dikutip dari akun resmi Instagram Kemenag:
1. Peserta dalam kondisi sehat dan mengikuti protokol kesehatan.
2. Peserta ujian SKD wajib membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021.
3. Peserta membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli.
4. Peserta membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
5. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak.
6. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu) dan perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.
7. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
8. Pria: Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup dan memakai pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
9. Wanita: mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans kodorey), jilbab warna hitam bagi yang berkerudung, sepatu tertutup dan memakai pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
9. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan.
10. Ketika ujian berlangsung, peserta tidak membawa kendaraan pribadi.
11. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum SKD dimulai
12. Registrasi dan pemberian PIN ditutup 45 menit sebelum SKD dimulai.
13. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur
14. Nantinya, kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag.
Laporan yang dibuat sebelum pelaksanaan ujian harus dilengkapi bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Tio)
Simak berita lain terkait CPNS 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.