Tato Masih Terlihat Jelas, Dua Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Akhirnya Teridentifikasi
Tim Disaster Victim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi dua jenazah narapidana korban tewas
Editor: Hendra Gunawan
"Beberapa saksi juga (sudah didatangkan), (polisi juga) mengumpulkan alat bukti yang ada, dan tadi malam dilakukan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jasa Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (10/9/2021).
"Pagi tadi dari penyelidikan statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sekarang statusnya," kata Yusri Yunus.
Karena sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan meningkatkan statusnya jadi penyidikan karena ada tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, artinya, polisi bakal menetapkan tersangka.
Berdasarkan aturan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) pasal 184 ayat 1, lalu Perkap Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri Pasal 66 ayat 1 dan ayat 2, diatur soal penetapan tersangka.
Antara lain, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua alat bukti.
Hanya saja, dalam kasus ini, untuk penetapan tersangka, polisi harus melewati serangkaian proses penyidikan lanjutan.
Dugaan tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, kata Yusri, mengarah pada beberapa pasal, yakni Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP atau dugaan kesengajaan dan kelalaian.
Sehingga ke depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi dalam statusnya sebagai penyidikan.
Yusri mengatakan, sembari melakukan pemeriksaan, pihaknya juga masih menunggu hasil pengujian laboratorium.
Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Dapat Uang Santunan Duka Rp 36 Juta
"Rencana ke depan akan dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi lagi, (juga) harus diuji melalui pengujian laboratorium, mudah-mudahan segera mendapatkan hasilnya," kata Kombes Yusri Yunus.
Diserahkan ke Keluarga
Sementara itu, jasad korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Penyerahan jenazah berlangsung di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021) pukul 09.22 WIB.