Tato Masih Terlihat Jelas, Dua Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Akhirnya Teridentifikasi
Tim Disaster Victim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi dua jenazah narapidana korban tewas
Editor: Hendra Gunawan
Hingga kini, tercatat sudah tujuh dari total 41 jenazah narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.
Sebagai informasi, metode DVI kerap digunakan dalam kasus kecelakaan, bencana alam dengan kondisi jenazah sulit dikenali sehingga diidentifikasi menggunakan data medis.
Fase pertama dalam identifikasi ini merupakan lokasi kejadian di mana anggota Tim DVI memilah jenazah, properti atau barang pribadi korban untuk dibawa ke Posko Postmortem.
Fase dua yakni Postmortem, di tahap Tim DVI mengambil data primer pembanding identifikasi meliputi sampel DNA, peta gigi, sidik jari, dan data sekunder lewat pemeriksaan ciri khusus korban.
Fase tiga merupakan Antemortem, di tahap ini Tim DVI mengumpulkan data primer sebelum kematian korban meliputi sampel DNA dari keluarga inti, rekam medis pemeriksaan gigi korban.
Lalu sidik jari korban yang didapat dari dokumen administrasi kependudukan seperti ijazah, e-KTP dan data sekunder meliputi barang pribadi terakhir dikenakan korban dan ciri khusus.
Fase empat pencocokan satu per satu data antemortem dengan postmortem, bila hasilnya cocok maka jenazah dinyatakan teridentifikasi secara medis dan bisa diserahkan ke keluarga.
Proses identifikasi yang dilakukan Tim DVI ini dipastikan akurat karena menggunakan standar internasional yang ditetapkan International Criminal Police Organization (Interpol).
Akan Ada Tersangka
Polisi akhirnya menemukan unsur kelalaian dalam kasus terbakarnya Lapas Tangerang yang menyebabkan 41 orang narapidana di dalam lapas tersebut tewas terpanggang api dan tak sempat menyelamatkan diri.
Dalam keterangan terbaru yang dibeber ke media, penyidik Polda Metro Jaya memastikan ada kelalaian berujung tindak pidana pada peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
Kepastian itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli hingga berdasarkan alat bukti yang ada dari lokasi kebakaran Lapas Tangerang.
Dari ketiga komponen penyelidikan itu, penyidik melakukan gelar perkara.
Hasilnya, polisi meyakini ada unsur tindak pidana, menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.