Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Terbaru PPKM Jawa-Bali 20 September 2021, Bioskop Dibuka hingga Pintu Masuk bagi Luar Negeri

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan PPKM kembali diperpanjang hingga 20 September 2021.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in ATURAN Terbaru PPKM Jawa-Bali 20 September 2021, Bioskop Dibuka hingga Pintu Masuk bagi Luar Negeri
BPMI Setpres
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 14-20 September 2021.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, PPKM akan tetap diberlakukan selama pandemi Covid-19 masih ada.

Sementara, evaluasi PPKM di Jawa-Bali akan terus dilakukan setiap pekan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya tiap satu minggu."

"Hal itu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," kata Luhut, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (13/9/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (istimewa)

Sementara, dalam PPKM selama sepekan kedepan, Bali mengalami penurunan hingga berada di level 3.

Luhut juga menyoroti adanya tiga aturan baru yang dilonggarkan selama sepekan kedepan.

Berita Rekomendasi

Di antaranya, bioskop boleh dibuka di wilayah level tertentu, dibukanya dua bandara yang menjadi pintu masuk bagi internasional, hingga strategi pemerintah hidup bersama Covid-19.

Baca juga: Bioskop Diizinkan Dibuka untuk Daerah PPKM Level 2 dan 3

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan yang Dilonggarkan: Bioskop Boleh Buka, Lokasi Wisata Ditambah

Bioskop Boleh Dibuka di Level 2 dan 3

Luhut menjelaskan, wilayah dengan status PPKM level 2 dan 3 diizinkan untuk membuka bioskop.

Namun, kapasitas bioskop maksimal hanya 50 persen.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen, pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut.

Kendati demikian, sama seperti memasuki tempat wisata, warga yang ingin mengunjungi bioskop juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Luhut juga menegaskan, bioskop yang masih di zona kuning atau merah tidak diizinkan dibuka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas