ATURAN Terbaru PPKM Jawa-Bali 20 September 2021, Bioskop Dibuka hingga Pintu Masuk bagi Luar Negeri
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan PPKM kembali diperpanjang hingga 20 September 2021.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 14-20 September 2021.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, PPKM akan tetap diberlakukan selama pandemi Covid-19 masih ada.
Sementara, evaluasi PPKM di Jawa-Bali akan terus dilakukan setiap pekan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19.
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya tiap satu minggu."
"Hal itu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," kata Luhut, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (13/9/2021).
Sementara, dalam PPKM selama sepekan kedepan, Bali mengalami penurunan hingga berada di level 3.
Luhut juga menyoroti adanya tiga aturan baru yang dilonggarkan selama sepekan kedepan.
Di antaranya, bioskop boleh dibuka di wilayah level tertentu, dibukanya dua bandara yang menjadi pintu masuk bagi internasional, hingga strategi pemerintah hidup bersama Covid-19.
Baca juga: Bioskop Diizinkan Dibuka untuk Daerah PPKM Level 2 dan 3
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan yang Dilonggarkan: Bioskop Boleh Buka, Lokasi Wisata Ditambah
Bioskop Boleh Dibuka di Level 2 dan 3
Luhut menjelaskan, wilayah dengan status PPKM level 2 dan 3 diizinkan untuk membuka bioskop.
Namun, kapasitas bioskop maksimal hanya 50 persen.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen, pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut.
Kendati demikian, sama seperti memasuki tempat wisata, warga yang ingin mengunjungi bioskop juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Luhut juga menegaskan, bioskop yang masih di zona kuning atau merah tidak diizinkan dibuka.
"Hanya kategori hijau lah yang dapat masuk. Saya ulangi hanya kategori hijau" ujar Luhut.
Hanya 2 Bandara yang Jadi Pintu Masuk Internasional
Selain bioskop, Luhut juga menyampaikan pintu masuk bagi internasional dibatasi hanya di dua bandara.
Yakni, Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi.
Namun, untuk kedepannya, Luhut akan mempertimbangkan untuk membuka Bandar Udara Internasional Ngurah Rai di Bali.
"(Pintu dari luar negeri, red) Yang masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado."
"Sedangkan Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat satu atau dua minggu ke depan," ujar Luhut.
Sementara, terkait persyaratan bagi pendatang dari luar negeri, Luhut menyebut telah divaksinasi secara penuh.
Kemudian, mereka juga wajib melakukan PCR sebanyak 3 kali dan melakukan karantina selama 8 hari.
"Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali melakukan karantina selama 8 hari dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," ujar Luhut.
Pemerintah Buat Strategi Hidup Bersama Covid-19
Di sisi lain, Luhut juga menyampaikan pemerintah tengah mempersiapkan strategi hidup bersama Covid-19.
Menurutnya, terdapat tiga kunci utama untuk hidup bersama Covid-19.
Yakni, cakupan vaksinasi yang tinggi, penerapan 3T (testing, tracing, treatment) yang maksimal, serta kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang tinggi.
Menurut Luhut, orang-orang yang terkonfirmasi Covid-19 akan langsung ditangani dan diisolasi di lokasi isolasi terpusat.
Baca juga: Pantai Pangandaran Dipadati Wisatawan saat PPKM, Luhut Minta Pemda Bertindak Tegas
Baca juga: Diperpanjang atau Tidak? Pemerintah Tegaskan PPKM Berlevel akan Terus Dilakukan
Kemudian, mereka akan disebut sebagai orang dengan status hitam dalam sistem PeduliLindungi.
"Nanti orang-orang yang kena pada status hitam di PeduliLindungi akan kita segera tangani, di mal itu misalnya, diperiksa."
"Langsung akan kita bawa ke karantina terpusat, untuk menghindari penularan ke orang-orang lain," ungkap Luhut.
(Tribunnews.com/Maliana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.