Bagaimana Kekuatan Hukum HGB Dibanding Sertifikat Hak Milik? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Bagaimana kekuatan hukum Hak Guna Bangunan (HGB) dibanding dengan sertifikat Hak Milik? Berikut penjelasan menurut ahli hukum.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepemilikan tanah akan selalu menjadi persoalan hukum yang pelik.
Bahkan, masih banyak masyarakat belum memahami kekuatan hukum dari sejumlah hak atas tanah.
Misalnya, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Praktisi Hukum asal Solo, Agam Cendekia, menyebut sertifikat hak milik lebih berkekuatan hukum dibandung HGB.
Dikatakannya, SHM tidak memiliki batasan waktu atas kepemilikan tanah.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tanggapi Kasus Sengketa Lahan Rocky Gerung vs Sentul City di Bojong Koneng
Sehingga, tanah dengan sertifikat kepemilikan itu bisa dilimpahkan ke pihak lain, seperti warisan.
Sementara HGB mempunyai jangka waktu terbatas dalam memiliki kuasa atas tanah tersebut.
"Hak milik kepemilikannya jelas ya, dalam artian tidak ada batas waktu. Dia mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat."
"Kuat ini dalam artian, berbeda dengan status hak atas tanah lainnya.Bisa diturunkan ke ahli waris kita, turun temurun."
"HGB belum tentu bisa wariskan secara turun temurun karena ada batas waktunya," kata Agam dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Komisi II DPR: Kasus Tanah Rocky Gerung Murni Masalah Hukum
Dalam peraturan UU Pokok Agraria, kata Agam, masa berlaku izin HGB untuk pertama kali, paling lama 30 tahun.
Agam melanjutkan, ketika masa berlaku kepemilikan HGB habis, seseorang bisa memperpanjang waktunya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Itu paling lama. Belum tentu dari kantor tanah memberikan izin penggunaan atas tanah itu sesuai dengan yang ada di UU Pokok Agraria."
"Bisa jadi 15 tahun, 20 tahun, bisa jadi 25 itu tergantung kajian dan atau analisis yang dilakukan Kantor Pertanahan," jelas dia.
Baca juga: Apa Saja Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying? Begini Penjelasan Ahli Hukum