Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Kekuatan Hukum HGB Dibanding Sertifikat Hak Milik? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Bagaimana kekuatan hukum Hak Guna Bangunan (HGB) dibanding dengan sertifikat Hak Milik? Berikut penjelasan menurut ahli hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bagaimana Kekuatan Hukum HGB Dibanding Sertifikat Hak Milik? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Istimewa
Ilustrasi rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepemilikan tanah akan selalu menjadi persoalan hukum yang pelik.

Bahkan, masih banyak masyarakat belum memahami kekuatan hukum dari sejumlah hak atas tanah.

Misalnya, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Praktisi Hukum asal Solo, Agam Cendekia, menyebut sertifikat hak milik lebih berkekuatan hukum dibandung HGB.

Dikatakannya, SHM tidak memiliki batasan waktu atas kepemilikan tanah.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tanggapi Kasus Sengketa Lahan Rocky Gerung vs Sentul City di Bojong Koneng

Sehingga, tanah dengan sertifikat kepemilikan itu bisa dilimpahkan ke pihak lain, seperti warisan.

Sementara HGB mempunyai jangka waktu terbatas dalam memiliki kuasa atas tanah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Hak milik kepemilikannya jelas ya, dalam artian tidak ada batas waktu. Dia mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat."

"Kuat ini dalam artian, berbeda dengan status hak atas tanah lainnya.Bisa diturunkan ke ahli waris kita, turun temurun."

"HGB belum tentu bisa wariskan secara turun temurun karena ada batas waktunya," kata Agam dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).

Agam Cendikia, S.H, M.Kn Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).
Praktisi Hukum sekaligus Dosen asal Solo, Agam Cendikia, S.H, M.Kn. dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Komisi II DPR: Kasus Tanah Rocky Gerung Murni Masalah Hukum

Dalam peraturan UU Pokok Agraria, kata Agam, masa berlaku izin HGB untuk pertama kali, paling lama 30 tahun.

Agam melanjutkan, ketika masa berlaku kepemilikan HGB habis, seseorang bisa memperpanjang waktunya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Itu paling lama. Belum tentu dari kantor tanah memberikan izin penggunaan atas tanah itu sesuai dengan yang ada di UU Pokok Agraria."

"Bisa jadi 15 tahun, 20 tahun, bisa jadi 25 itu tergantung kajian dan atau analisis yang dilakukan Kantor Pertanahan," jelas dia.

Baca juga: Apa Saja Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas