Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Kekuatan Hukum HGB Dibanding Sertifikat Hak Milik? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Bagaimana kekuatan hukum Hak Guna Bangunan (HGB) dibanding dengan sertifikat Hak Milik? Berikut penjelasan menurut ahli hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bagaimana Kekuatan Hukum HGB Dibanding Sertifikat Hak Milik? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Istimewa
Ilustrasi rumah. 

Selain itu, cakupan lahan yang dikuasai dengan HGB dan SHM juga berbeda.

Ia menjelaskan, kepemilikan HGB hanya sebatas bangunan yang didirikan saja.

Sedangkan, hak milik tidak hanya sebatas bangunan, tetapi juga kepemilikan tanah tersebut.

"Jadi, sangat jelas posisi yang paling kuat di sini, adalah hak milik," ucap Agam.

Ilustrasi - Rumah sederhana
Ilustrasi - Rumah sederhana (Kementerian PUPR)

Apakah HGB Bisa Diubah ke Sertifikat Hak Milik?

Agam pun juga menjelaskan bahwa HGB dimungkinkan bisa berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal itu berlaku selama pemilik HGB bisa memenuhi syarat-syarat pendaftaran SHM.

Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak ketika Bercerai? Begini Kata Advokat

Berita Rekomendasi

Menurutnya, proses perubahan HGB menjadi SHM sering dijumpai pada masyarakat yang membeli produk rumah dari perusahaan pengembang.

"Kebanyakan HGB itu adalah produk dari perusahaan pengembang-pengembang, sebenarnya dimungkinkan perubahan hak guna bangunan ke hak milik."

"Prosesnya yang jelas terkait dengan peningkatan hak atas tanah dari HGB ke hak milik, adalah ia harus memiliki bukti adanya bangunan dengan IMB," tutur dia.

Baca juga: Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat

Kemudian, pemilik HGB juga perlu melampirkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta jual beli tanah tersebut.

"Supaya ketika nanti statusnya tanah menjadi hak milik. Akta jual beli bisa dijadikan syarat pendaftaran peningkatan hak atas tanah dari HGB ke hak milik."

"Harus dibuktikan dengan syarat-syarat tersebut," ujar dia.

Sementara, waktu yang dibutuhkan dalam menaikkan status tanah HGB menjadi hak milik ini, bergantung seberapa lama pemilik mampu memenuhi syarat-syarat itu.

"Untuk jangka waktu proses peralihannya itu relatif. Tergantung syarat-syaratnya lengkap atau tidak."

"Kalau lengkap bisa satu-dua bulan. Kalau syaratnya tidak lengkap, pastinya juga bisa panjang," tandasnya.

(Tribunnews.com/ Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas