Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI, Ketua Komisi I: Harus Selesai Akhir November

Ketua Komisi I Meutya Hafid memastikan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in DPR Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI, Ketua Komisi I: Harus Selesai Akhir November
Ist
Ketua Komisi I Meutya Hafid memastikan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I Meutya Hafid memastikan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.

Hal tersebut menjawab isu bahwa DPR telah satu suara menetapkan pilihannya pada KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagaimana yang dinyatakan Effendi Simbolon.

"Jadi kita belum menerima, belum ada surat," kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/9/2021).

Baca juga: DPR RI Belum Terima Surat Presiden Terkait Calon Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto

Legislator Golkar itu pun berharap surpres tersebut bisa diterima pada awal November.

"Harus selesai di akhir November, berarti di awal November surat masuk itu masih bisa, Presiden masih memiliki waktu sampai awal November untuk menimbang siapa panglima yang beliau akan pilih," katanya.

Adapun pihaknya memahami jika Presiden Jokowi masih menimbang-nimbang soal nama pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Panglima TNI Soroti Turunnya Tren Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Malang

Berita Rekomendasi

"Kita berikan waktu yang cukup untuk presiden memutuskan siapa yang beliau anggap terbaik dalam kebutuhan, sesuai dengan kebutuhan bangsa tantangan bangsa saat ini, dan juga tentu keyakinan beliau atas orang tersebut. Beliau panglima tertinggi jadi ini hak beliau sepenuhnya," pungkas Meutya.

Pensiun

Bursa pergantian calon Panglima TNI menjadi kabar yang ditunggu-tunggu menjelang pensiunnya Marsekal Hadi Tjahjanto.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November 2021.

Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa dinas keprajuritan untuk perwira paling tinggi sampai usia 58 tahun.

Baca juga: Tim DVI Polri Hari Ini Berhasil Identifikasi 8 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Saat ini, ada dua kandidat kuat yang disebut-sebut akan maju menjadi calon Panglima TNI.

Yakni, KSAD Jenderal Andika Perkasa dari TNI AD dan Laksamana Yudo Margono yang saat ini menjadi Kepala Staf TNI AL.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas