Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Sidang Perdana Terdakwa Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

KPK mendakwa Robin dan Maskur menerima Rp 11 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk mereka mengurus perkara di KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Sidang Perdana Terdakwa Eks Penyidik KPK Robin Pattuju
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp 1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Syahrial. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Senin (13/9/2021).

Sidang perdana dua terdakwa perkara dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Benar, Senin (13/9/2021), dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin P dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

"Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," tambahnya.

Ali mengatakan, sidang rencananya dilangsungkan pukul 10.00 WIB.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik Robin

Kedua terdakwa dijadwalkan hadir di PN Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

"Mengenai teknis persidangan, informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Mengutip petikan dakwaan yang diunggah di situs PN Jakarta Pusat, KPK mendakwa Robin dan Maskur menerima Rp 11 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mereka mengurus perkara di KPK.

KPK merinci yang tersebut berasal dari sejumlah pihak.

Di antaranya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar Singapura; Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial Rp 1,695 miliar; Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp 5,1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas