Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK 2021 Dimulai Hari Ini, Ini Jadwal Tahapan dan Ketentuannya
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK dimulai hari ini, Senin 13 September 2021. Simak jadwal tahapan dan ketentuannya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
- Pengumuman pasca masa sanggah III: 23 Desember 2021
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK 2021, Tahap I Dimulai Senin 13 September 2021
Ketentuan Seleksi Kompetensi
Ketentuan Seleksi Kompetensi tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
1. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
2. Seleksi Kompetensi II
Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
3. Seleksi Kompetensi III
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.
Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
(Tribunnews.com/Widya)