Tak Ingin Jadi Polemik, KPI Tidak Publikasikan Hasil Investigasi Internal Kasus Pelecehan Pegawainya
Proses hukum terhadap korban pelecehan dan perundungan yang diduga dilakukan sesama pegawai KPI masih berlanjut.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum terhadap korban pelecehan dan perundungan yang diduga dilakukan sesama pegawai KPI masih berlanjut.
KPI telah membuat tim internal untuk melakukan investigasi terkait peristiwa yang terjadi di institusinya.
Kuasa hukum korban mempertanyakan hasil investigasi internal tersebut yang tak pernah diungkap kepada publik.
KPI berkilah bahwa hasil investigasi itu tidak untuk dipublikasikan.
Meski begitu, KPI menyebut bahwa komitmen pihaknya untuk mengusut kejadian yang dialami korban berinisial MS terus dilakukan.
"Jadi yang pertama sikap KPI sejak awal terkait kasus ini kan kita menghormati proses hukum. Soal investigasi internal itu adalah domain dari kebutuhan internal dan kami sudah kemudian memutuskan para terduga pelaku untuk dibebastugaskan agar bisa melaksanakan proses hukum. Itu menunjukkan komitmen kami dalam upaya menyelesaikan masalah ini," kata Komisioner KPI, Hardly Stefano, kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Polisi Kembali Periksa MS dalam Kasus Pelecehan Sesama Pegawai KPI
Hardly yang juga anggota tim investigasi internal KPI mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan upaya penyelesaian kasus MS.
Ia menegaskan, siap memberikan hasil investigasi kepada polisi jika diperlukan dan menjamin hasil investigasi internal KPI tak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami terbuka, apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum atau oleh lembaga berwenang kami akan menyerahkan hasil investigasi tersebut. Karena apa, kami melakukan itu agar kemudian tidak memengaruhi atau tidak menjadi polemik dalam berbagai bentuk opini," ujarnya.
Baca juga: Geram Soroti Kasus Pelecehan Seksual di KPI, Ernest Prakasa Blokir Nomor Ketua KPI: Gue Nggak Peduli
Kata Hardly, pihaknya berkomitmen memberikan data, termasuk hasil investigasi internal kepada kepolisian apabila dibutuhkan.
Dia berharap hasil investigasi internal KPI bisa membantu mengungkap kasus dugaan pelecehan tersebut.
Terakhir, Hardly mengatakan KPI senantiasa dan mendukung semua langkah proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Baca juga: Desakan KPI Dibubarkan Mencuat setelah Korban Pelecehan Diintimidasi agar Damai dan Cabut Laporan
Hasil penyidikan polisi, akan dijadikan rujukan untuk tindakan KPI selanjutnya terhadap para pegawainya yang terbukti bersalah.
"Apapun keputusan polisi nanti, kami hormati karena aparat lebih memiliki kewenangan. Atas dasar wewenang itu, hasil penyelidikan nanti akan dijadikan KPI untuk tindakan selanjutnya," ujar Harldy.
Sampai saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih memproses laporan MS terkait kejadian yang ia alami dalam kurun waktu 2012-2015 di KPI. Polisi telah memeriksa lima orang terlapor yakni RM, MP, RT, EO, dan CL.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.