Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Terorisme yang Ditangkap Densus 88 di Bekasi Bentuk Majelis Kesepuhan di Jamaah Islamiyah

Tersangka kasus tindak pidana terorisme berinisial AR alias T diduga merupakan tokoh senior di Jamaah Islamiyah (JI).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Terorisme yang Ditangkap Densus 88 di Bekasi Bentuk Majelis Kesepuhan di Jamaah Islamiyah
PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA
Ilustrasi densus 88. Tersangka kasus tindak pidana terorisme berinisial AR alias T diduga merupakan tokoh senior di Jamaah Islamiyah (JI). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut tersangka kasus tindak pidana terorisme berinisial AR alias T diduga merupakan tokoh senior di Jamaah Islamiyah (JI).

Menurut Ramadhan, AR bahkan membentuk majelis bernama majelis kesepuhan bersama tokoh senior JI lainnya.

"Yang bersangkutan adalah salah satu anggota dewan syuro dari organisasi teroris Jemaah Islamiyah. Dan yang bersangkutan bersama senior-senior dan sepuh-sepuh telah menjadi satu kesatuan dan membentuk majelis kesepuhan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Ramadhan mengatakan AR juga diketahui berada di satu majelis yang sama dengan pimpinan JI yang telah ditangkap Parawijayanto.

Baca juga: Eks Pegawai Kimia Farma yang Ditangkap Densus 88 Merupakan Pengurus Jamaah Islamiyah

"Majelis kesepuhan itu adalah kumpulan senior-senior dan tetap bergabung dengan amir Parawijayanto yang telah ditangkap," ungkapnya.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci perihal rencana aksi yang bakal dilakukan oleh AR.

Berita Rekomendasi

Hal yang jelas, perbuatan pidananya tak ada hubungannya dengan perbuatanya masa lalu.

"Yang bersangkutan benar memang pernah ditangkap dan sudah menjalani vonis dan mendapat vonis 3,5 tahun. Kenapa dia ditangkap lagi? penangkapan tersebut bukan kaitannya dengan adalah tindak pidana terorisme yang telah dilakukan dan sudah mendapat vonis," jelasnya.

Baca juga: Densus 88 Minta Masyarakat Berperan Aktif Tolak Kelompok Radikal

"Tetapi, penangkapan terhadap tersangka T atau alias AR itu adalah perbuatan baru setelah yang bersangkutan keluar menjalani hukuman," sambungnya.

Sebagai informasi, tim Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap 4 orang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiah pada Jumat (10/9/2021) kemarin. Mereka adalah MEK, S alias MT, SH dan AR.

Keempatnya ditangkap terpisah di daerah Bekasi. Adapun keempatnya kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas