Aturan Baru Naik KA Lokal Mulai Hari Ini, Termasuk Wajib Vaksin Covid-19, Simak Lengkapnya di Sini
Mulai hari ini peraturan bagi penumpang yang akan menggunakan moda transportasi Kereta Api (KA) lokal maupun jauh mulai diterapkan.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
KAI Bandara juga secara rutin melaksanakan disinfeksi sarana, baik sebelum maupun sesudah beroperasi, tempat duduk dilengkapi dengan divider atau sekat antar penumpang, semua pegawai maupun customer service telah melaksanakan vaksinasi dua kali, dan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di stasiun maupun sarana.
Baca juga: Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Dampingi Warga Biak dan Supiori yang Ingin Mengikuti Program
Selain itu, untuk mengurangi kontak fisik, antrian dan waktu tunggu di masa pandemi, KAI Bandara juga menyediakan alternatif bagi pelanggan untuk membeli tiket secara online melalui aplikasi, website atau mitra Railink.
Saat ini, KAI Bandara juga menyediakan sistem “Tap and Go” dengan hanya Tap menggunakan kartu uang elektronik Bank (BNI, BCA, dan BRI) serta KMT (Kartu Multi Trip).
Diharapkan hal ini dapat memberi kemudahan serta kenyamanan bagi pelanggan KA Bandara Railink.
Bagi Calon Penumpang yang Memiliki Komorbid
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api."
"Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tutup Joni
Aturan lengkapnya, syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat , lokal dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:
1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen, dan strp atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.
2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama.
3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi.
4. Anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.