Aturan Baru Naik KA Lokal Mulai Hari Ini, Termasuk Wajib Vaksin Covid-19, Simak Lengkapnya di Sini
Mulai hari ini peraturan bagi penumpang yang akan menggunakan moda transportasi Kereta Api (KA) lokal maupun jauh mulai diterapkan.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Baca juga: Vaksin Booster Berbayar Direncanakan Tahun Depan, Menkes: Masyarakat Bisa Pilih Vaksin Covid-19
7. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis.
8. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
9. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m).
10. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
11. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Aturan Naik KA Jarak Jauh
Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.
Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Joni Martinus juga mengatakan, mereka juga harus menunjukkan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen minimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sementara itu VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, mulai tangal 8 September 2021 lalu, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.
Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.
Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 – 14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Beserta Panduan Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi