Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Gajinya Akan Disetop
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini menggantikan aturan disiplin PNS dalam PP Nomor 53 tahun 2010.
Dalam aturan terbaru ini, PNS yang bolos atau tidak masuk kerja serta tidak menaati ketentuan jam kerja bakal terkena sanksi disiplin berat.
Dalam pasal 11 ayat 2 huruf d PP 94/2021 diatur mengenai ketentuan membolos dan sanksi disiplin berat yang akan diterapkan.
Mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Tanya Kapolri Soal Warga Ditangkap Karena Bentangkan Poster ke Jokowi
Adapun ketentuannya yakni:
1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun.
2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun.
3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Baca juga: 17 Menteri Jokowi yang Hartanya Bertambah selama Pandemi: Menteri KKP Terbanyak, Prabowo Rp 23 M
4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Di dalam pasal 15 ayat 2 dijelaskan bagi PNS yang bolos selama 10 berturut-turut maka gajinya akan mulai distop sejak bulan berikutnya.
“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” dikutip dari pasal 15 ayat 2 PP 94/2021.
Baca juga: PKB: PAN Jangan Tekan dan Paksa Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet
Aturan disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Adapun PP ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Agusutus 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.