Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Cara Ubah HGB Jadi Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Bagaimana cara mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Berikut penjelasan praktisi hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bagaimana Cara Ubah HGB Jadi Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. - Bagaimana cara mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Berikut penjelasan praktisi hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Hak atas kepemilikan tanah yang diatur oleh hukum Indonesia beragam jenis dan ketentuan.

Seperti Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.

Tetapi, sebagian masyarakat belum tahu apakah HGB bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Praktisi Hukum asal Solo, Agam Cendekia, menjelaskan bahwa HGB dimungkinkan bisa berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurutnya, proses perubahan HGB menjadi SHM sering dijumpai pada masyarakat yang membeli produk rumah dari perusahaan pengembang.

Baca juga: Terancam Digusur, Rocky Gerung Sebut Terima Tawaran Belasan Rumah hingga Vila Gratis

Status HGB itu nantinya akan mengalami peningkatan menjadi hak milik (SHM).

Hal tersebut dapat dilakukan selama bisa memenuhi syarat-syarat pendaftaran SHM ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BERITA TERKAIT

Adapun satu dari beberapa syarat bukti yang harus dilampirkan, yakni surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kebanyakan HGB itu adalah produk dari perusahaan pengembang-pengembang, sebenarnya dimungkinkan perubahan hak guna bangunan ke hak milik."

"Prosesnya yang jelas terkait dengan peningkatan hak atas tanah dari HGB ke hak milik, adalah ia harus memiliki bukti adanya bangunan dengan IMB," tutur dia dalam Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).

Praktisi Hukum sekaligus Dosen asal Solo, Agam Cendikia, S.H, M.Kn. dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).
Praktisi Hukum sekaligus Dosen asal Solo, Agam Cendikia, S.H, M.Kn. dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/9/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Soroti Maraknya Konflik Tanah, Komisi II DPR: Harus Ada Kepastian Hukum Tanah untuk Rakyat

Kemudian, pemilik HGB juga perlu melampirkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta jual beli tanah tersebut.

Akta Jual Beli ini bisa minta kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan saat adanya transaksi jual beli tanah itu.

"Supaya ketika nanti statusnya tanah menjadi hak milik. Akta jual beli bisa dijadikan syarat pendaftaran peningkatan hak atas tanah dari HGB ke hak milik."

"Harus dibuktikan dengan syarat-syarat tersebut," ujar dia.

Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak ketika Bercerai? Begini Kata Advokat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas