Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Cara Ubah HGB Jadi Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Bagaimana cara mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Berikut penjelasan praktisi hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bagaimana Cara Ubah HGB Jadi Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. - Bagaimana cara mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Berikut penjelasan praktisi hukum. 

Sementara, waktu yang dibutuhkan dalam menaikkan status tanah HGB menjadi hak milik ini, bergantung pada seberapa lama pemilik mampu memenuhi syarat-syarat itu.

"Untuk jangka waktu proses peralihannya itu relatif. Tergantung syarat-syaratnya lengkap atau tidak."

"Kalau lengkap bisa satu-dua bulan. Kalau syaratnya tidak lengkap, pastinya juga bisa panjang," tandasnya.

Ilustrasi sertifikat tanah. Berikut cara mengecek sertifikat tanah yang asli.
Ilustrasi sertifikat tanah. Berikut cara mengecek sertifikat tanah yang asli. (Tribunnews)

Kekuatan Hukum HGB Dibanding Sertifikat Hak Milik?

Selain itu, Agam juga menjelaskan kekuatan hukum antara HGB dibandingkan dengan SHM.

Ia menyebut sertifikat hak milik lebih berkekuatan hukum dibanding HGB, karena tidak memiliki batasan waktu atas kepemilikan tanah.

Sehingga, tanah dengan sertifikat kepemilikan itu bisa dilimpahkan ke pihak lain, contohnya peralihan warisan.

Baca juga: Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

BERITA REKOMENDASI

Sementara HGB mempunyai jangka waktu terbatas dalam memiliki kuasa atas tanah tersebut.

"Hak milik kepemilikannya jelas ya, dalam artian tidak ada batas waktu. Dia mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat."

"Kuat ini dalam artian, berbeda dengan status hak atas tanah lainnya.Bisa diturunkan ke ahli waris kita, turun temurun."

"HGB belum tentu bisa wariskan secara turun temurun karena ada batas waktunya," kata Agam.

Baca juga: Bagaimana Cara Pembagian Warisan jika Pewaris Menikah Lagi? Berikut Penjelasan Advokat

Dalam peraturan UU Pokok Agraria, kata Agam, masa berlaku izin HGB untuk pertama kali, paling lama 30 tahun.


Agam melanjutkan, ketika masa berlaku kepemilikan HGB habis, seseorang bisa memperpanjang waktunya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Itu paling lama. Belum tentu dari kantor tanah memberikan izin penggunaan atas tanah itu sesuai dengan yang ada di UU Pokok Agraria."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas