Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Cara Ubah HGB Jadi Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Bagaimana cara mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Berikut penjelasan praktisi hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bagaimana Cara Ubah HGB Jadi Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. - Bagaimana cara mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Berikut penjelasan praktisi hukum. 

"Bisa jadi 15 tahun, 20 tahun, bisa jadi 25 itu tergantung kajian dan atau analisis yang dilakukan Kantor Pertanahan," jelas dia.

Baca juga: Apakah Ahli Waris Boleh Menolak Hutang Milik Pewarisnya? Begini Pendapat Ahli Hukum

Di sisi lain, cakupan lahan yang dikuasai dengan HGB dan SHM juga berbeda.

Ia menjelaskan, kepemilikan HGB hanya sebatas bangunan yang didirikan saja.

Sedangkan, hak milik tidak hanya sebatas bangunan, tetapi juga kepemilikan tanah tersebut.

"Jadi, sangat jelas posisi yang paling kuat di sini, adalah hak milik," ucap Agam.

(Tribunnews.com/ Shella Latifa)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas