Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Aturan Baru PNS: Wajib Laporkan Harta Kekayaan hingga Ancaman Pecat Jika Bolos 10 Hari

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jokowi Teken Aturan Baru PNS: Wajib Laporkan Harta Kekayaan hingga Ancaman Pecat Jika Bolos 10 Hari
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP ini menggantikan aturan disiplin PNS dalam PP Nomor 53 tahun 2010.

Pada pasal 3 PP 94/2021 ini diatur kewajiban dan larangan sebagai seorang PNS, di antaranya yakni:

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

Baca juga: Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Gajinya Akan Disetop

Berita Rekomendasi

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021, Lengkap dengan Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD

Selain itu pasal 4 PP 94/2021 juga mengatur kewajiban PNS lainnya yakni:

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas