Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap AKP Robin dan Advokat Maskur Husain

(KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan pihak lain yang disebut dalam dakwaan eks penyidik KPK ajun komisaris polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap AKP Robin dan Advokat Maskur Husain
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan pihak lain yang disebut dalam dakwaan eks penyidik KPK ajun komisaris polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Tak hanya itu, KPK juga bakalan memperlihatkan semua bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap yang dilakukan AKP Robin dan Maskur.

"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Hal tersebut terkait dengan nama-nama pemberi suap yang disebutkan dalam surat dakwaan Robin dan Maskur.

"Pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil proses penyidikan KPK," kata Ali.

Ali mempersilakan masyarakat untuk mengikuti proses persidangan sehingga dapat mengetahui utuh fakta-fakta hasil proses persidangan.

Baca juga: KPK Sebut Dakwaan AKP Robin Sesuai Proses Penyidikan

"Mengenai materi perkara tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," sebut Ali.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.

Syahrial merupakan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota nonaktif Cimahi; Usman Effendi merupakan Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Terhadap dakwaan tersebut, Robin mengaku menerima suap dari para pemberi suap, kecuali dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

"Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Rp 11,5 Miliar

Robin mengaku khilaf karena menipu dan membohongi banyak pihak.

"Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini. Saya dan beberapa pihak yang bernama saudara M Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dari Rita Widyasari," ucap Robin.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 20 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas