Polisi Dalami Laporan Henry Yosodiningrat Terkait Kasus Hoaks Megawati Meninggal Dunia
Kabar hoaks soal Megawati Soekarnoputri meninggal dilaporkan politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningra ke Polda Metro Jaya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar hoaks soal Megawati Soekarnoputri meninggal dilaporkan politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningra ke Polda Metro Jaya.
Anggota DPR RI dari fraksi PDIP tersebut melaporkan sejumlah akun media sosial di antaranya Youtube dan TikTok setelah namanya dicatut dalam kabar hoaks tersebut.
Henry tak terima namanya dicatut dan diedit dalam sebuah video bernarasi Megawati Soekarnoputri meninggal dunia.
Laporan yang masuk tersebut kini didalami kepolisian.
"Laporannya sudah diterima kemarin sore oleh pak Henry, ya. Kami akan teliti lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Ada sejumlah nama-nama akun media sosial yang dilaporkan Henry.
Baca juga: Datangi Mapolda, PDIP Bali Laporkan 12 Akun Twitter yang Sebar Hoaks Megawati Meninggal Dunia
Di antaranya akun TikTok yang memuat konten bernarasi meninggalnya Megawati yang diambil dari potongan video yang sudah lama.
"Jadi ada akun YouTube bernama Mahakarya Cendana dan pemilik akun TikTok Jatim070881 yang jadi terlapor. Konten dalam video itu berisi rekaman video lama diedit menjadi kabar hoax yang viral di media sosail," terang Yusri.
Terkait laporan itu, Yusri belum memerinci lebih jauh proses penyelidikan kasus ini.
Dia hanya mengatakan dalam waktu dekat polisi akan menjadwalkan klarifikasi dengan mengundang Henry Yosodiningrat untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
Baca juga: Megawati Diterpa Hoaks Sakit, Hasto: Kita Doakan Pembuat Fitnah segera Bertobat
"Kami rencanakan undang klarifikasi pelapor dengan bawa bukti-bukti yang ada karena laporan baru kemarin sore," jelas Yusri.
Laporan Henry teregister dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor: LP/B/4518/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 13 September 2021. Henry mempidanakan dua kain itu dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebagai informasi, Henry Yosodiningrat melaporkan sebuah akun Youtube dan TikTok ke Polda Metro Jaya berkaitan pencatutan nama dalam kabar hoax yang viral di media sosial. Ia tak terima lantaran namanya dicatut dan diedit sedemikian rupa dalam video berjudul "Meninggalnya Megawati Soekarnoputri".
"Secara resmi saya telah melaporkan pemilik akun Youtube 'Mahakarya Cendana' dan pemilik akun TikTok Jatim070881 yang telah memfitnah saya dan menyebarkan berita bohong," ujar Henry Yosodiningrat dalam keterangan kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Megawati Angkat Bicara Setelah Diterpa Hoaks Sakit, Akui Sehat dan Berterimakasih Atas Doa Untuknya
"Dengan cara membuat video rekayasa seolah-olah saya membenarkan rumor tentang wafatnya Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua DPP Partai PDI Perjuangan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa video itu sudah lama dan diedit oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Dalam video itu, terdapat pernyataan belasungkawa Henry Yosodiningrat berkaitan dengan meninggalnya Nazarudin Kiemas, adik kandung (Alm) Taufiq Kiemas (suami Megawati) tetapi diedit seolah-olah ucapan itu untuk Megawati.
"Padahal gambar dan suara saya itu adalah rekaman gambar dan suara saya pada tahun 2019 saat wafatnya Bapak Nazarudin Kiemas, politikus senior PDI Perjuangan (adik kandung Alm. Bapak Taufiq Kiemas)," kata Henry Yosodiningrat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.