Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ujian SKD CPNS Kemenag Tahap II Dimulai 15 September 2021, Cek Jadwal dan Ketentuannya

Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kementerian Agama (Kemenag) Tahap II dimulai 15 September 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Ujian SKD CPNS Kemenag Tahap II Dimulai 15 September 2021, Cek Jadwal dan Ketentuannya
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 2019. Dalam artikel mengulas tentang ujian SKD CPNS 2021 di Kementerian Agama (Kemenag) Tahap II yang dimulai 15 September 2021. 

Nantinya, muncul keterangan berupa nama instansi, jenis pengadaan, titik lokasi, alamat, dan waktunya.

Meski demikian, untuk informasi detail yang berisi nama pendaftar dan waktunya bisa dilakukan melalui situs masing-masing instansi.

Cek Jadwal SKD CPNS Kemenag 2021.
Cek Jadwal SKD CPNS Kemenag 2021. Dalam artikel mengulas tentang ujian SKD CPNS 2021 di Kementerian Agama (Kemenag) Tahap II yang dimulai 15 September 2021. (Tangkap layar sscasn.bkn.go.id)

- Login Akun SSCASN

Anda dapat mengakses situs https://sscasn.bkn.go.id/.

Kemudian, masukkan NIK dan kata sandi.

Barulah melihat pada Kartu Ujian Anda.

Mengutip situs resmi Kemenag, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

- Situs Kemenag

Berita Rekomendasi

Anda dapat melihat jadwal tes SKD CPNS di situs Kemenag, yakni https://www.kemenag.go.id/.

Download file pengumuman SKD CPNS Kemenag 2021 Tahap I >>> Klik

Download file pengumuman SKD CPNS Kemenag 2021 Tahap II>>> Klik

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021

Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021, dikutip dari akun resmi Instagram Kemenag:

1. Peserta dalam kondisi sehat dan mengikuti protokol kesehatan.

2. Peserta ujian SKD wajib membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021.

3. Peserta membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli.

4. Peserta membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

5. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak.

6. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu) dan perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.

7. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

8. Pria: Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup dan memakai pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

9. Wanita: mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans kodorey), jilbab warna hitam bagi yang berkerudung, sepatu tertutup dan memakai pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

9. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan.

10. Ketika ujian berlangsung, peserta tidak membawa kendaraan pribadi.

11. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum SKD dimulai

12. Registrasi dan pemberian PIN ditutup 45 menit sebelum SKD dimulai.

13. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur

14. Nantinya, kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag.

Laporan yang dibuat sebelum pelaksanaan ujian harus dilengkapi bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Tio)

Simak berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas