Ahli Hukum Duga Wacana Amandemen UUD 1945 Jadi Jalan Awal ke Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Hal itu dikatakan Zainal dalam diskusi virtual bertajuk "Membaca Wacana Amandemen UUD 1945: Akal-akalan 3 Periode?”yang diadakan KontraS.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan soal substansi usulan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal itu dikatakan Zainal dalam diskusi virtual bertajuk "Membaca Wacana Amandemen UUD 1945: Akal-akalan 3 Periode?”yang diadakan KontraS.
“Jangan-jangan perubahan menghidupkan GBHN ini hanya pintu masuk sebenarnya untuk masuk ke pembahasan pembahasan lain. Misalnya apa? Ya masa jabatan. Sangat mungkin masa jabatan,” kata Zainal, Rabu (15/9/2021).
Pertanyaan selanjutnya yang melintas di benak Zainal yakni seperti apa model dan bantuk dari usulan PPHN nantinya.
Baca juga: Amandemen UUD 1945: Pengertian, Latar Belakang, Tujuan, dan Hasil-hasilnya
Apakah, dikatakan Zainal, usulan PPHN ini akan mirip dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pernah diterapkan di masa orde baru atau berbeda.
"Kalau begitu apakah MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara seperti dulu? Kalau MPR bikin GBHN atau PPHN yang dipakai oleh semua lembaga negara, apakah kmbali menggeser ke MPR yang kayak dulu?" tanyanya
Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan soal presiden dapat dimakzulkan apabila tidak menjalankan PPHN yang ditetapkan MPR RI.
Pasalnya, jika presiden bisa dimakzulkan, ada kemungkinan amendemen tidak hanya mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945 yang mengatur soal MPR.
Baca juga: Anggota DPD RI M. Syukur: Amandemen Bukan Harga Murah
“Pasti mengubah pasal 7A soal impeachment, kalau presiden misalnya bisa dijatuhkan atau dimakzulkan karena tidak menjalankan GBHN,” ujar Zainal.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pembahasan terkait isu masa jabataban Presiden 3 periode.
Apalagi, kata Bamsoet, sampai mengubah pasal 7 UUD 1945 yang spesifik mengatur tentang masa jabatan Presiden.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam webinar LHKP PP Muhammadiyah Presiden 3 Periode: Antara Manfaat dan Mudharat secara virtual, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Banyak Kepentingan Politik, Fadli Zon Nilai Tak Ada Urgensi MPR Lakukan Amandemen UUD 1945
"Saya tegaskan bahwa sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan konstitusi, MPR tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden," kata Bamsoet.