ATURAN Baru PNS Resmi Diteken Presiden Jokowi: Bolos 10 Hari Dipecat, Wajib Lapor Harta Kekayaan
Berikut aturan-aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan-aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Seperti diketahui PP ASN tersebut diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021 lalu.
Dalam PP tersebut tertuang soal kewajiban dan menghindari larangan yang wajib ditaati PNS.
(Pasal 3)
PNS wajib:
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Baca juga: Diteken Jokowi, PNS Kini Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaan
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik
di dalam maupun di luar kedinasan.
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Pasal 4)
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/ janji PNS.
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan.
- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
- Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Baca juga: Keluar Aturan Baru, PNS Tidak Netral saat Pemilu Diberhentikan
- Menggunakan dan memelihara barang rnilik negara dengan sebaik-baiknya.
- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
- Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 5)
PNS dilarang:
- Menyalahgunakan wewenang.
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
- Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
- Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
- Melakukan pungutan di luar ketentuan.
Baca juga: Ketentuan Ujian SKD CPNS Kemenag 2021, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD
- Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
- Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan.
- Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
- Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. Ikut kampanye.
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu terdapat juga pasal yang menjabarkan soal hukuman serta sanksi bagi PNS yang tidak disiplin.
Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.
Termasuk tertuang sanksi berat bagi PNS yang bolos kerja dalam waktu yang sudah ada dalam aturan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," (Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021).
dan juga:
"PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,'' (Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)