ATURAN Baru PNS Resmi Diteken Presiden Jokowi: Bolos 10 Hari Dipecat, Wajib Lapor Harta Kekayaan
Berikut aturan-aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan-aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Seperti diketahui PP ASN tersebut diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021 lalu.
Dalam PP tersebut tertuang soal kewajiban dan menghindari larangan yang wajib ditaati PNS.
(Pasal 3)
PNS wajib:
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Baca juga: Diteken Jokowi, PNS Kini Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaan
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik
di dalam maupun di luar kedinasan.
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Pasal 4)